Entry: Jaksa Agung Baru, Harapan Baru? Thursday, May 10, 2007



Digantinya  Abdulrahman Saleh sebagai Jaksa Agung  oleh Hendarman Supanji dalam reshuffle cukup mengejutkan. Dalam pemberitaan media dan berbagai forum diskusi sebelum reshuffle, tidak ada kabar  posisi Jaksa Agung termasuk yang akan dikocok ulang. Apalagi secara umum dibandingkan Jaksa Agung pada jaman pemerintahan sebelumnya, Abdulrahman Saleh bisa dibilang lebih serius dalam memberantas korupsi.  Abdulrahman Saleh sendiri sebelumnya juga dikenal sebagai sosok  yang berintegritas dan menaruh perhatian besar dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun ada sejumlah kemajuan dalam pemberantasan korupsi di bawah  kepemimpinan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh ada beberapa hal yang perlu dikaji secara kritis. Pertama, Abdulrahman Saleh menghentikan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto karena yang bersangkuta alsan sakit. Keputusan itu sangat kontroversial karena kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program utama pemerintahan SBY. Dihentikannya penuntutan terhadap mantan orang nomor satu yang terlibat dalam banyak korupsi dipandang menunjukkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kedua, Abdulrahman Saleh juga dianggap tidak mampu menuntaskan dugaan kasus korupsi BLBI yang melibatkan banyak konglomerat. Meskipun  Jaksa Agung berdalih adanya keputusan menghentikan tuntutan pidana bagi debitor yang telah mengembalikan hutangnya,  tetapi kebijakan ini juga menguatkan tudingan tebang pilih. Ditambah lagi pengusutan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri pada era Presiden Megawati,  Jaksa Agung pun menjadi bulan-bulanan kritik.

Ketiga, Jaksa Agung juga belum mampu melakukan koordinasi dan supervisi yang efektif dalam kasus korupsi di daerah.  Berdasarkan catatan ICW, dari tahun 2002 – 2006 paling tidak terdapat 411 kasus korupsi yang melibatkan lebih dari 1805 tersangka. Sebagian besar kasus melibatkan anggota DPRD dan Kepala Daerah. Baru 83 kasus yang telah disidang, sedangkan sisanya tersendat-sendat prosesnya. Berdasarkan standar kinerja Kejaksaan yang dirumuskan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, jumlah itu masih jauh di bawah standar.  Berdasarkan standar kinerja jaksa yang dikenal dengan Kesepakatan Ciloto, setiap Kejaksaan Tinggi diwajibkan menangani total 1006 perkara korupsi per tahun. Tidak tercapainya standar itu salah satunya karena peran koordinasi dan supervisi belum efektif.

Tidak berjalannya koordinasi juga dapat dilihat dari belum dilakukannya eksekusi terhadap  kasus korupsi yang sudah in kracht. Situasi ini menjadi ironis bila dibandingkan dengan upaya Jaksa Agung mengejar para buron kasus korupsi yang lari ke luar negeri, diantaranya seperti mendorong adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Padahal seperti kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Barat dan sekarang sudah in kracht, belum juga dilakukan eksekusi.   ”Mengejar kakap, melepas teri di tangan”, demikian  salah satu ungkapan kritis terhadap kebijakan Jaksa Agung tersebut.

Keempat, pengawasan internal di Kejaksaan belum berjalan dengan efektif.  Di berbagai daerah, terungkap pengakuan dari para tersangka korupsi bahwa mereka menjadi ”ATM” atau menjadi korban pemerasan  jaksa sehingga banyak kasus tidak jelas proses hukumnya.  Ironisnya, meskipun ada sejumlah tersangka yang telah mengungkapkan secara terbuka  bagaimana mereka menjadi korban dalam  pemberantasan korupsi, tidak ada tindakan pengawasan internal yang efektif.  Bahkan Komisi Kejaksaan yang sejatinya dibentuk untuk melakukan pengawasan internal tidak terdengar suara dan kiprahnya.

 

Adakah harapan baru?

Salah satu alasan mengapa SBY melakukan pergantian menteri, termasuk Jaksa Agung, adalah untuk meningkatkan kinerja. Sudah barang tentu, masyarakat akan banyak berharap dengan  diangkatnya Hendarman Supanji menjadi Jaksa Agung, kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi semakin meningkat.

Namun demikian,  ada sejumlah kondisi yang harus disadari dan tidak menaruh harapan terlalu tinggi. Ada beberapa kebijakan yang agaknya bukan kebijakan dan inisiatif  Jaksa Agung seorang diri. Penghentian kasus Soeharto atau keengganan penuntasan kasus BLBI sesungguhnya merupakan kebijakan pemerintah secara umum.

Lalu kemudian apa yang bisa diharapkan dari Jaksa Agung baru? Paling tidak ada beberapa hal penting dan strategis yang bisa dilakukan oleh Hendarman Supanji untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Pertama, Jaksa Agung baru harus melakukan koordinasi dan supervisi secara ketat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tingkat lokal. Bila tidak bisa mengawasi secara ketat, paling tidak Jaksa Agung bisa menentukan daerah mana yang akan disupervisi secara langsung sehingga kasus korupsi tidak mengendap. Supervisi juga bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan internal. Selain membantah adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, penuntasan proses hukum kasus korupsi di daerah akan mengembalikan citra Kejaksaan di mata masyarakat.

Kedua, Jaksa Agung perlu mulai  mengarahkan fokus penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum terkesan asal tangkap dan seakan-akan pemberantasan korupsi hanya penegakan hukum. Sesungguhnya penegakan hukum bukan tujuan akhir dari korupsi. Sudah saatnya Jaksa Agung mulai mengarahkan penegakan hukum di sektor yang berdampak pada pemulihan ekonomi. Salah satu kritik terhadap pemerintahan SBY adalah belum pulih perekonomian, macetnya sektor riil dan tingginya angka kemiskinan. Dengan memberantas korupsi  di sektor perpajakan, bea cukai dan birokrasi perijinan, Jaksa Agung akan berkontribusi  pada pemulihan ekonomi dan secara umum penegakan hukum akan menyumbang pada peningkatan kesejahteraan rakyat.  (Harian Seputar Indonesia 10 Mei 2007

   1 comments

chodirin
May 13, 2007   12:20 PM PDT
 
sayang sekali, agaknya harapan kita terhadap kinerja jaksa agung yg baru jauh panggang dari api. baru 2 hr menjabat, hendarman supanji sudah berani mengeluarkan statmen yg menjengkelkan. betapa tidak, hendarman mengatakan bahwa kasus suharto sudah pantas untuk ditutup. selain itu beliau jg mengatakan bahwa kasus priok, malari, dan munir bukan pelanggaran ham berat. sungguh aneh.

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments