Entry: Saatnya Presiden Menentukan Prioritas Tuesday, May 01, 2007



Dalam kurun waktu  2 tahun terakhir, pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah kasus korupsi telah diadili dan publik juga melihat  beberapa koruptor telah mendekam di penjara. Penegakan hukum dalam kasus korupsi mulai berjalan.

Publik juga melihat bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunjukkan taringnya dan menjelma menjadi lembaga yang ditakuti.  Diawali dengan kasus korupsi Abdullah Puteh, KPK terus menuai prestasi. Seluruh kasus yang dituntut oleh KPK berakhir dengan vonis penjara. Bahkan dalam kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, KPK menangkap basah salah Mulyana Kusumah saat hendak menyuap auditor BPK. Model penggerebekan dalam kasus korupsi merupakan kali pertama dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia.

Pada saat yang sama,  Kejaksaan Agung juga mulai menunjukkan keberhasilan. Dengan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), sejumlah kasus mulai diusut oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah kasus korupsi di BUMN telah dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun dalam kasus Bank Mandiri terdakwa bebas, dalam kasus lain, seperti kasus dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkaranya.

Kerja keras dan inisiatif pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR telah meratifikasi United Convension Against Corruption (UNCAC) yang menjadi standar dalam pemberantasan korupsi. DPR juga telah mulai membahas RUU Perlindungan Saksi dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang "ditelantarkan" oleh DPR periode sebelumnya.

Adanya kemajuan dalam  penegakan hukum juga dilihat dan diapresiasi oleh dunia internasional. Salah satu bukti adalah peningkatan indeks persepsi korupsi berdasarkan survei Transparency International. Indeks Indonesia meningkat menjadi 2.2 dan berada di peringkat 140 dari total 159 negara yang disurvey.  Meskipun kenaikannya sangat kecil, paling tidak Indonesia bukan juara korupsi di Asia. Indonesia kini lebih baik dibandingkan negara lain di Asia seperti Bangladesh, Myanmar dan Pakistan.

Mengendornya usaha pemberantasan korupsi

Sayangnya, semangat pemberantasan korupsi itu kini mulai kendor.  Bahkan pemerintah telah dituding melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Tudingan itu terutama dimunculkan oleh aktivis partai politik, terutama karena banyak  anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

Tudingan tebang pilih juga diperkuat dengan kegagalan pemerintah menuntaskan kasus korupsi besar, terutama kasus Soeharto. Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto. Meskipun berbagai kasus korupsi telah diusut, kasus Soeharto tetap menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Adanya sanksi hukum bagi Soeharto merupakan ukuran apakah pemerintah benar-benar serius memberantas korupsi atau sekedar lip service belaka. Ditambah lagi dengan kenyataan sejumlah kroni dan keluarga Soeharto yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belum tuntas kasusnya.

Kasus-kasus lain yang menjadi catatan adalah korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Alih-alih menegakkan hukum, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi penunggak kasus BLBI yang hingga kini belum meluasi kewajibannya. Sampai sekarang juga belum ada kebijakan untuk menyelesaikan BLBI.  Padahal kebijakan pemerintah untuk membebaskan tuntutan pidana bagi  mereka yang dianggap "melunasi" BLBI juga menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan hukum positif kita. 

Kendornya semangat pemberantasan korupsi juga tampak dari diskriminasi penegakan hukum oleh Kejaksaan. Pada kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti kasus DPRD Sumatera Barat dan Cirebon, hingga kini belum dieksekusi.  Juga masih banyak kasus korupsi di daerah yang belum tuntas hingga kini, bahkan banyak tersangka yang menjadi "ATM" penegak hukum.

 

Komitmen pemberantasan korupsi

Pemberantasan korupsi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bandingkan dengan Singapura dan Hong Kong yang kini dikenal rendah tingkat korupsinya. Singapura mulai memberantas korupsi pada tahun 60-an, sementara Hong Kong sudah melancarkan pemberantasan korupsi sejak awal tahun 70-an. Bila kedua negara itu dianggap bersih dari korupsi, itu karena kerja keras dan konsistensi hingga kini.

Bukan hal yang mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah mengakar dan sistemik. Kemauan politik tidak cukup. Apalagi sekedar pidato dan berwacana. Justru yang diperlukan dalam pemberantasan korupsi adalah konsistensi Presiden.  Untuk menguji konsistensi Presiden, ada beberapa hal yang dilakukan.

Pertama, Presiden harus mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Terutama kasus Soeharto dan BLBI. Sudah seharusnya hukum ditegakkan karena mereka yang mengemplang  tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi batu sandungan pemerintah yang dituding diskriminatif dan tebang pilih.

Kedua, Presiden harus mampu memimpin pemberantasan korupsi dan memonitor secara terus-menerus kinerja birokrasi dalam memberantas korupsi. Bagaimana mungkin Presiden pidato pentingnya pemberantasan korupsi sementara Departemen Pertahanan tiba-tiba mengusulkan RUU Rahasia Negara yang menghambat pemberantasan korupsi? Fakta ini menunjukkan bahwa Presiden belum mampu mengonsolidasi menteri dan departemen.

Ketiga, sudah saatnya Presiden menentukan prioritas dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum bukan tujuan. Tujuan akhir dari perang melawan korupsi adalah  meningkatnya kesejahteraan rakyat dan menguatnya kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah.

Dengan sumber daya yang terbatas dan pada saat yang sama harus memerangi korupsi yang  terlanjur dipandang lumrah dan dipraktekkan secara luas, maka Presiden harus memilih prioritas. Terutama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberantasan korupsi.

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments