Digantinya Abdulrahman Saleh sebagai Jaksa Agung oleh Hendarman Supanji dalam reshuffle cukup
mengejutkan. Dalam pemberitaan media dan berbagai forum diskusi sebelum reshuffle,
tidak ada kabar posisi Jaksa Agung
termasuk yang akan dikocok ulang. Apalagi secara umum dibandingkan Jaksa Agung
pada jaman pemerintahan sebelumnya, Abdulrahman Saleh bisa dibilang lebih
serius dalam memberantas korupsi. Abdulrahman Saleh sendiri sebelumnya juga
dikenal sebagai sosok yang berintegritas
dan menaruh perhatian besar dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun ada sejumlah kemajuan
dalam pemberantasan korupsi di bawah
kepemimpinan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh ada beberapa hal yang perlu
dikaji secara kritis. Pertama, Abdulrahman Saleh menghentikan penuntutan kasus
korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto karena yang bersangkuta alsan
sakit. Keputusan itu sangat kontroversial karena kontradiktif dengan semangat
pemberantasan korupsi yang menjadi program utama pemerintahan SBY.
Dihentikannya penuntutan terhadap mantan orang nomor satu yang terlibat dalam
banyak korupsi dipandang menunjukkan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Kedua, Abdulrahman Saleh juga dianggap tidak mampu menuntaskan dugaan kasus
korupsi BLBI yang melibatkan banyak konglomerat. Meskipun Jaksa Agung berdalih adanya keputusan
menghentikan tuntutan pidana bagi debitor yang telah mengembalikan
hutangnya, tetapi kebijakan ini juga
menguatkan tudingan tebang pilih. Ditambah lagi pengusutan sejumlah kasus
korupsi yang melibatkan mantan menteri pada era Presiden Megawati, Jaksa Agung pun menjadi bulan-bulanan kritik.
Ketiga, Jaksa Agung juga belum mampu melakukan koordinasi dan supervisi
yang efektif dalam kasus korupsi di daerah. Berdasarkan catatan ICW, dari tahun 2002 –
2006 paling tidak terdapat 411 kasus korupsi yang melibatkan lebih dari 1805
tersangka. Sebagian besar kasus melibatkan anggota DPRD dan Kepala Daerah. Baru 83 kasus yang telah disidang,
sedangkan sisanya tersendat-sendat prosesnya. Berdasarkan standar kinerja
Kejaksaan yang dirumuskan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh Kepala
Kejaksaan Tinggi, jumlah itu masih jauh di bawah standar. Berdasarkan standar kinerja jaksa yang
dikenal dengan Kesepakatan Ciloto, setiap Kejaksaan Tinggi diwajibkan menangani
total 1006 perkara korupsi per tahun. Tidak tercapainya standar itu salah
satunya karena peran koordinasi dan supervisi belum efektif.
Tidak berjalannya koordinasi juga dapat dilihat dari belum dilakukannya eksekusi
terhadap kasus korupsi yang sudah in
kracht. Situasi ini menjadi ironis bila dibandingkan dengan upaya Jaksa
Agung mengejar para buron kasus korupsi yang lari ke luar negeri, diantaranya
seperti mendorong adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Padahal seperti
kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Barat dan sekarang sudah in
kracht, belum juga dilakukan eksekusi.
”Mengejar kakap, melepas teri di tangan”, demikian salah satu ungkapan kritis terhadap kebijakan
Jaksa Agung tersebut.
Keempat, pengawasan internal di Kejaksaan belum berjalan dengan
efektif. Di berbagai daerah, terungkap
pengakuan dari para tersangka korupsi bahwa mereka menjadi ”ATM” atau menjadi
korban pemerasan jaksa sehingga banyak
kasus tidak jelas proses hukumnya.
Ironisnya, meskipun ada sejumlah tersangka yang telah mengungkapkan
secara terbuka bagaimana mereka menjadi
korban dalam pemberantasan korupsi,
tidak ada tindakan pengawasan internal yang efektif. Bahkan Komisi Kejaksaan yang sejatinya
dibentuk untuk melakukan pengawasan internal tidak terdengar suara dan
kiprahnya.
Adakah harapan baru?
Salah satu alasan mengapa SBY melakukan pergantian menteri, termasuk Jaksa
Agung, adalah untuk meningkatkan kinerja. Sudah barang tentu, masyarakat akan
banyak berharap dengan diangkatnya
Hendarman Supanji menjadi Jaksa Agung, kinerja kejaksaan dalam pemberantasan
korupsi semakin meningkat.
Namun demikian, ada sejumlah kondisi
yang harus disadari dan tidak menaruh harapan terlalu tinggi. Ada beberapa
kebijakan yang agaknya bukan kebijakan dan inisiatif Jaksa Agung seorang diri. Penghentian kasus
Soeharto atau keengganan penuntasan kasus BLBI sesungguhnya merupakan kebijakan
pemerintah secara umum.
Lalu kemudian apa yang bisa diharapkan dari Jaksa Agung baru? Paling tidak
ada beberapa hal penting dan strategis yang bisa dilakukan oleh Hendarman
Supanji untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Pertama, Jaksa Agung
baru harus melakukan koordinasi dan supervisi secara ketat terhadap kinerja
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tingkat lokal. Bila tidak bisa
mengawasi secara ketat, paling tidak Jaksa Agung bisa menentukan daerah mana
yang akan disupervisi secara langsung sehingga kasus korupsi tidak mengendap.
Supervisi juga bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan internal. Selain
membantah adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, penuntasan proses hukum
kasus korupsi di daerah akan mengembalikan citra Kejaksaan di mata masyarakat.
Kedua, Jaksa Agung perlu mulai mengarahkan fokus penegakan hukum. Selama ini
penegakan hukum terkesan asal tangkap dan seakan-akan pemberantasan korupsi
hanya penegakan hukum. Sesungguhnya penegakan hukum bukan tujuan akhir dari
korupsi. Sudah saatnya Jaksa Agung mulai mengarahkan penegakan hukum di sektor
yang berdampak pada pemulihan ekonomi. Salah satu kritik terhadap pemerintahan
SBY adalah belum pulih perekonomian, macetnya sektor riil dan tingginya angka
kemiskinan. Dengan memberantas korupsi di
sektor perpajakan, bea cukai dan birokrasi perijinan, Jaksa Agung akan
berkontribusi pada pemulihan ekonomi dan
secara umum penegakan hukum akan menyumbang pada peningkatan kesejahteraan
rakyat. (Harian Seputar Indonesia 10 Mei 2007