Dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir,
pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah maju dalam pemberantasan
korupsi. Sejumlah kasus korupsi telah diadili dan publik juga melihat beberapa koruptor telah mendekam di penjara.
Penegakan hukum dalam kasus korupsi mulai berjalan.
Publik
juga melihat bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunjukkan taringnya
dan menjelma menjadi lembaga yang ditakuti.
Diawali dengan kasus korupsi Abdullah Puteh, KPK terus menuai prestasi.
Seluruh kasus yang dituntut oleh KPK berakhir dengan vonis penjara. Bahkan
dalam kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, KPK menangkap basah salah Mulyana
Kusumah saat hendak menyuap auditor BPK. Model penggerebekan dalam kasus
korupsi merupakan kali pertama dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia.
Pada
saat yang sama, Kejaksaan Agung juga
mulai menunjukkan keberhasilan. Dengan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), sejumlah kasus mulai diusut oleh
Kejaksaan Agung. Sejumlah kasus korupsi di BUMN telah dilimpahkan ke
pengadilan. Meskipun dalam kasus Bank Mandiri terdakwa bebas, dalam kasus lain,
seperti kasus dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Kejaksaan Agung
berhasil memenangkan perkaranya.
Kerja
keras dan inisiatif pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). DPR telah meratifikasi United Convension Against Corruption
(UNCAC) yang menjadi standar dalam pemberantasan korupsi. DPR juga telah mulai
membahas RUU Perlindungan Saksi dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang
"ditelantarkan" oleh DPR periode sebelumnya.
Adanya
kemajuan dalam penegakan hukum juga
dilihat dan diapresiasi oleh dunia internasional. Salah satu bukti adalah
peningkatan indeks persepsi korupsi berdasarkan survei Transparency
International. Indeks Indonesia meningkat menjadi 2.2 dan berada di peringkat
140 dari total 159 negara yang disurvey.
Meskipun kenaikannya sangat kecil, paling tidak Indonesia bukan juara
korupsi di Asia. Indonesia kini lebih baik dibandingkan negara lain di Asia
seperti Bangladesh, Myanmar dan Pakistan.
Mengendornya usaha
pemberantasan korupsi
Sayangnya,
semangat pemberantasan korupsi itu kini mulai kendor. Bahkan pemerintah telah dituding melakukan tebang pilih dalam
pemberantasan korupsi. Tudingan itu terutama dimunculkan oleh aktivis partai
politik, terutama karena banyak anggota
DPRD yang terjerat kasus korupsi.
Tudingan
tebang pilih juga diperkuat dengan kegagalan pemerintah menuntaskan kasus
korupsi besar, terutama kasus Soeharto. Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) dalam kasus korupsi dengan terdakwa
mantan Presiden Soeharto. Meskipun berbagai kasus korupsi telah diusut, kasus
Soeharto tetap menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adanya sanksi hukum bagi Soeharto merupakan ukuran apakah pemerintah
benar-benar serius memberantas korupsi atau sekedar lip service belaka.
Ditambah lagi dengan kenyataan sejumlah kroni dan keluarga Soeharto yang diduga
terlibat dalam kasus korupsi belum tuntas kasusnya.
Kasus-kasus
lain yang menjadi catatan adalah korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI). Alih-alih menegakkan hukum,
pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi penunggak kasus BLBI yang hingga
kini belum meluasi kewajibannya. Sampai sekarang juga belum ada kebijakan untuk
menyelesaikan BLBI. Padahal kebijakan
pemerintah untuk membebaskan tuntutan pidana bagi mereka yang dianggap "melunasi" BLBI juga menimbulkan
ketidakadilan dan bertentangan dengan hukum positif kita.
Kendornya
semangat pemberantasan korupsi juga tampak dari diskriminasi penegakan hukum
oleh Kejaksaan. Pada kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,
seperti kasus DPRD Sumatera Barat dan Cirebon, hingga kini belum
dieksekusi. Juga masih banyak kasus
korupsi di daerah yang belum tuntas hingga kini, bahkan banyak tersangka yang
menjadi "ATM" penegak hukum.
Komitmen pemberantasan korupsi
Pemberantasan
korupsi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bandingkan dengan Singapura dan
Hong Kong yang kini dikenal rendah tingkat korupsinya. Singapura mulai
memberantas korupsi pada tahun 60-an, sementara Hong Kong sudah melancarkan
pemberantasan korupsi sejak awal tahun 70-an. Bila kedua negara itu dianggap
bersih dari korupsi, itu karena kerja keras dan konsistensi hingga kini.
Bukan
hal yang mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah mengakar dan
sistemik. Kemauan politik tidak cukup. Apalagi sekedar pidato dan berwacana.
Justru yang diperlukan dalam pemberantasan korupsi adalah konsistensi
Presiden. Untuk menguji konsistensi
Presiden, ada beberapa hal yang dilakukan.
Pertama,
Presiden harus mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Terutama kasus
Soeharto dan BLBI. Sudah seharusnya hukum ditegakkan karena mereka yang mengemplang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga
menjadi batu sandungan pemerintah yang dituding diskriminatif dan tebang pilih.
Kedua,
Presiden harus mampu memimpin pemberantasan korupsi dan memonitor secara
terus-menerus kinerja birokrasi dalam memberantas korupsi. Bagaimana mungkin
Presiden pidato pentingnya pemberantasan korupsi sementara Departemen
Pertahanan tiba-tiba mengusulkan RUU Rahasia Negara yang menghambat
pemberantasan korupsi? Fakta ini menunjukkan bahwa Presiden belum mampu
mengonsolidasi menteri dan departemen.
Ketiga,
sudah saatnya Presiden menentukan prioritas dalam pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum bukan tujuan. Tujuan akhir dari
perang melawan korupsi adalah
meningkatnya kesejahteraan rakyat dan menguatnya kepercayaan terhadap
hukum dan pemerintah.
Dengan
sumber daya yang terbatas dan pada saat yang sama harus memerangi korupsi yang terlanjur dipandang lumrah dan dipraktekkan
secara luas, maka Presiden harus memilih prioritas. Terutama untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui pemberantasan korupsi.
Posted at 04:59 pm by danangwd