Saat Transparency International
merilis laporan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI)
di akhir tahun 2006 lalu, banyak pihak yang kecewa terhadap prestasi Indonesia
yang tidak kunjung beranjak dari peringkat bawah. Posisi Indonesia pada
peringkat 134 dari 163 negara masih
menempatkan Indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia.
Menanggapi laporan itu, Ketua KPK
Taufikurrahman Ruki mengatakan skor itu sangat menyedihkan dan menunjukkan
pelayanan publik kita masih buruk (Kompas, 7/12/2006). Gerah dengan peringkat Indonesia yang
rendah, KPK lalu memasang target peringkat Indonesia
naik dalam survei CPI 2007 dengan skor
mencapai 3,5 (Bisnis Indonesia, 8/1/07).
Kritik terhadap CPI
Dari pernyataan Ruki dan
kebijakan KPK di atas, ada beberapa hal yang perlu diluruskan tentang CPI. Pertama, CPI adalah "survey dari survey".
CPI membuat indeks dari berbagai survey
yang dilakukan oleh lembaga lagi.
Survey yang dibuat tahun 2006 misalnya, menggunakan data survey korupsi dari
Political Economy Risk Concultancy (PERC) Hong Kong, Global Competitiveness
Report for World Economic Forum, dan sebagainya. Karena pelaksana survey dan
jumlah survey yang dilakukan berbeda, maka
sumber data untuk membandingkan suatu negara bisa berbeda-beda.
Indonesia misalnya, CPI menggunakan 10 laporan survey, sementara Rwanda di Afrika atau Timor Leste yang dianggap
"lebih bersih", hanya dikalkulasi dari 3 survey.
Kedua, yang disurvey
adalah persepsi tentang korupsi, bukan realitas korupsi sesungguhnya.
Karena itu, peringkat negara-negara dalam CPI belum menggambarkan realitas
faktual tentang korupsi. Bisa jadi, di
negara yang dipersepsikan bersih, banyak terungkap kasus korupsi. Sebaliknya,
meskipun ada banyak koruptor yang kini mendekam di penjara, persepsi publik
tentang Indonesia belum beranjak jauh dari citra sebagai negara korup.
Ketiga, CPI hanya memfokuskan pada petty corruption atau korupsi recehan
yang pada umumnya dilakukan oleh pegawai negeri rendahan di pelayanan publik.
CPI tidak memasukkan variabel korupsi politik, transparansi kebijakan dan berbagai indikator akuntabilitas lainnya. Bahkan CPI tidak ikut memperhitungkan
negara-negara tempat pelarian koruptor
yang membawa harta jarahannya.
Keterbatasan cakupan survey itu, sebagai contoh, menempatkan Singapura sebagai negara yang "bersih" dengan skor 9.5 di peringkat
5. Padahal tidak sedikit koruptor
Indonesia yang lari bersama hartanya dan tinggal dengan nyaman di sana. Seperti diungkap Andy
Xie, mantan Chief Economist Morgan
Stanley, Singapura hidup karena praktek
korupsi di Indonesia.
Keempat, responden dari survey CPI adalah pebisnis, khususnya ekspatriat.
Dalam survey PERC yang dipergunakan oleh CPI, ada bias dan ketidakadilan dalam
seleksi responden. Untuk menilai
korupsi di Indonesia, PERC misalnya
bertanya kepada tenaga kerja
asing yang bekerja di Indonesia. Tetapi untuk mengukur korupsi di Singapura, PERC tidak bertanya kepada TKI yang bekerja
di Singapura
Strategi pemberantasan korupsi
Survey CPI menggunakan perspektif
bisnis dan investor heavy,
sehingga bisa diduga, persepsi yang ada
di responden adalah pengetahuan dan
pengalaman korupsi di sektor
perijinan, pajak, bea cukai dan
imigrasi. Persepsi responden terbentuk
oleh praktek korupsi dalam pelayanan publik di mana ekspatriat banyak
berurusan.
Sementara itu, program pemberantasan
korupsi yang dilakukan di Indonesia baru sebatas penegakan hukum. Sehingga
antara yang menjadi objek survey dengan apa yang dikerjakan oleh
pemerintah dan KPK tidak saling bertaut
secara langsung. Akibatnya, seperti kita saksikan, skor CPI tidak meningkat
secara signifikan di tengah penegakan hukum yang gencar dilakukan.
Oleh karena itu, KPK tidak perlu sewot bila pada laporan CPI, peringkat Indonesia belum naik. Karena
apabila KPK fokus pada peningkatan CPI, sudah barang tentu program dan strategi pemberantasan KPK hanya
akan difokuskan di sektor-sektor yang terkait dengan keperluan ekspatriat dan
investor. Sangat disayangkan bila KPK yang memiliki kewenangan luar biasa itu hanya fokus pada pemberantasan korupsi di sektor bisnis saja.
Sebaiknya KPK justru harus mulai mengarahkan strategi pemberantasan
korupsi yang menimbulkan dampak pada
kesejahteraan rakyat dalam skala lebih luas. Selama ini pemberantasan korupsi
hanya diterjemahkan oleh KPK dan aparatus hukum lainnya sebatas penegakan
hukum. Memberantas korupsi identik dengan menangkap dan memenjarakan koruptor.
Itu betul, tetapi tidak cukup.
Dengan korupsi yang sudah meluas dan
sistemik di Indonesia, ada banyak koruptor yang dapat ditangkap. Mulai dari
korupsi kecil oleh pegawai rendahan hingga korupsi kakap yang melibatkan elit
ekonomi dan politik. Tetapi jika seluruh koruptor hendak dipenjarakan, selain
kapasitas penjara yang terbatas, dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk
menyelesaikan seluruh perkara. Dalam
konteks ini, fokus dan skala prioritas dalam pemberantasan korupsi menjadi
penting.
KPK harus mulai mengarahkan
penegakan hukum di sektor-sektor yang menimbulkan multiplier effect besar.
Penegakan hukum di lembaga peradilan misalnya, bila digarap secara
serius oleh KPK akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap kepastian hukum di
Indonesia. Prioritas penegakan hukum di perpajakan, bila KPK mau, tentu tidak
sekdar meningkatkan pendapatan negara tetapi juga berkontribusi pada iklim
bisnis yang sehat.
Sudah saatnya KPK dan aparatus hukum
tidak berhenti pada output penegakan hukum, melainkan menggunakan outcome atau dampak yang ditimbulkan
untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dinilai dari berapa
jumlah koruptor yang dipenjara atau berapa skor CPI. Lebih dari itu, seharusnya
pemberantasan korupsi membawa berkah bagi masyarakat: pertumbuhan ekonomi
meningkat, meningkatnya public trust
terhadap institusi-institusi demokrasi dan adanya kepastian hukum. Bila
indikator-indikator outcome
terpenuhi, otomatis skor Indonesia dalam CPI,
juga berbagai survey perbandingan antar negara lainnya, akan meningkat.
Posted at 04:58 pm by danangwd