<< September 2005 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30

aku lagi coba bikin blog nih. tapi agak sulit, butuh waktu cukup banyak untuk bisa mendesain dengan bagus

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed



Wednesday, September 07, 2005
Timtas Tipikor

Timtas Tipikor: Jalan Pintas Memberantas Korupsi

Dibandingkan pemerintahan sebelumnya, harus diakui Presiden SBY
membawa perubahan. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi yang
menjadi prioritas utamanya. Tak cukup mengandalkan KPK yang hanya
memiliki sumber daya terbatas, Kejaksaan dan Kepolisian, Presiden
membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas
Tipikor).

Timtas Tipikor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 11 tahun 2005
beranggotakan 48 orang dari Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan adanya unsur Kepolisian dan
auditor dari BPKP, Timtas Tipikor yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji, praktis memiliki
kelengkapan yang memadi untuk memberantas korupsi.

Tetapi mengapa Presiden perlu membentuk Timtas Tipikor? Bukankah sudah
ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin
oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arief? Ada dua alasan yang bisa
dikemukakan di balik pembentukan tim ini. Pertama, pembentukan Timtas
merupakan pemenuhan janji Presiden saat kampanye lalu untuk memimpin
sendiri upaya pemberantasan korupsi. Timtas Tipikor berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Selain itu, setiap tiga
bulan Ketua Timtas Tipikor harus memberikan laporan perkembangan
kerjanya kepada Presiden.

Timtas Tipikor juga mendapat mandat dari Presiden untuk menyelesaikan
19 kasus korupsi. Beberapa diantaranya termasuk "big fish" atau kasus
korupsi besar yang melibatkan sejumlah elit politik. Bahkan elit di
lingkar inti pemerintahan SBY sendiri. Mulai dari dugaan korupsi di
sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pengelolaan dana haji.

Kedua, pembentukan Timtas Tipikor juga bisa dibaca sebagai
ketidakpercayaan Presiden terhadap kinerja Kapolri dan Jaksa Agung.
Praktis tidak ada kemajuan yang signifikan dari Kejaksaan Agung dalam
pemberantasan korupsi. Yang bisa dicatat sebagai prestasi barangkali
hanya banyaknya perkara dugaan korupsi di daerah yang diusut oleh
Kejaksaan. Tetapi, selain banyak kasus yang macet atau akhirnya bebas,
kasus korupsi dalam otonomi daerah bukanlah "big fish". Demikian juga
halnya dengan Kepolisian. Bahkan lebih buruk dibandingkan dengan
Kejaksaan, praktis tidak ada prestasi yang dapat dicatat dari polisi
dalam pemberantasan korupsi.

Terbukti kemudian, setelah Timtas Tipikor terbentuk, ada perubahan
kinerja yang cukup signifikan. Sejumlah tersangka kasus korupsi
langsung ditahan, diantaranya adalah jajaran direksi bank dan mantan
Menteri Agama. Selain itu, dengan sumber daya yang sebetulnya juga
relatif terbatas, Timtas Tipikor ternyata mampu melakukan penyidikan
secara serempak dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.

Faktor penghambat
Meskipun mampu membawa perubahan, keberhasilan Timtas Tipikor masih
harus ditunggu. Terutama karena ada banyak faktor yang dapat
menghambat keberhasilannya. Pertama, adalah independensi Timtas
Tipikor terhadap intervensi politis dan konflik kepentingan di
kalangan eksekutif.

Korupsi pada dasarnya adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan
pribadi dan merugikan keuangan negara. Karena itu, yang menjadi pelaku
korupsi adalah pemegang kekuasaan dan secara politis memiliki dukungan
yang besar pula. Oleh sebab itu, Timtas Tipikor yang sejak awal
dibentuk oleh Presiden untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi
besar, akan berhadapan dengan koruptor beserta pendukungnya.

Walaupun secara terbuka saat dilantik sebagai Ketua Timtas Tipikor,
Hendarman Supanji mengatakan bahwa Presiden mendukung sepenuhnya
penyelidikan dan penyidikan korupsi, independensi dan keberanian
Timtas Tipikor masih harus ditunggu. Apalagi dalam dua kasus dugaan
korupsi besar, yaitu Bank Mandiri dan PLN, menyeret sejumlah tersangka
yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tinggi. Konflik kepentingan
di pucuk pimpinan eksekutif bisa menghentikan kasus korupsi yang
ditangani oleh Timtas Tipikor.

Kedua, Timtas Tipikor juga terhambat oleh rendahnya kinerja penyidik.
Beberapa kali Hendarman Supanji harus mengganti anggota tim penyidik
karena kinerjanya jauh dari harapan. Faktor penghambat ini
sesungguhnya berakar pada persoalan internal di Kejaksaan dan juga
Kepolisian. Penyidik yang dipimpin oleh Hendarman Supanji pada
dasarnya adalah orang-orang yang sama yang turut bertanggungjawab atas
kegagalan penegakan hukum dalam kasus korupsi. Dengan orang-orang
lama, Timtas Tipikor dituntut untuk menyelesaikan sejumlah perkara
korupsi besar yang sangat rumit dan kompleks.

Ketiga, korupsi di peradilan atau mafia peradilan juga bisa
menghambat keberhasilan Timtas Tipikor. Seperti terjadi dalam kasus
Abdullah Puteh yang ditangani oleh KPK, terdakwa yang divonis
bersalah pada pengadilan tingkat pertama justru bisa bebas dengan
alasan sakit. Belakangan KPK berhasi menangkap basah upaya penyuapan
yang dilakukan oleh salah seorang pengacara Abdullah Puteh.

Situasi serupa akan dihadapi oleh Timtas Tipikor kelak. Pengadilan
yang korup dan hakim yang menjadi pelaku dalam mafia peradilan akan
mengadili perkara yang disidik oleh Timtas Tipikor. Karena itulah,
masih terlalu dini untuk menilai Timtas Tipikor telah berhasil. Justru
kritik dan pengawasan harus terus-menerus diberikan kepada Timtas agar
mampu menjebloskan koruptor ke penjara. Apalagi menghadapi konflik
kepentingan di pucuk tertinggi eksekutif, tanpa kritis keras dari
publik akan membuat Timtas akan menyerah terhadap segala bentuk
intervensi politis.

Jalan Pintas Pemberantasan Korupsi
Sesungguhnya, pembentukan Timtas Tipikor merupakan short cut atau
jalan pintas untuk memberantas korupsi. Persoalannya, Kejaksaan Agung
yang sesungguhnya merupakan institusi resmi dalam pemberantasan
korupsi belum berubah banyak sehingga harus dibuat jalan pintas.

Tetapi jalan pintas melalui Timtas Tipikor merupakan jalan pintas
kedua setelah pembentukan KPK. KPK dan pengadilan khusus anti-korupsi
dibentuk karena lunturnya kepercayaan terhadap institusi peradilan
konvensional.

Memang dalam pemberantasan korupsi diperlukan terobosan-terobosan
inovatif dalam penegakan hukum. Istilahnya, untuk menangkap tikus
tidak menjadi masalah apakah menggunakan kucing hitam atau kucing
belang. Yang penting si tikus harus berhasil ditangkap.
Dipergunakannya jalan pintas tidak bukan persoalan bila mampu
menyelesaikan masalah.

Namun demikian, selain menggunakan jalan pintas, "jalan utama" toh
harus diperbaiki. Artinya, pada saat yang bersamaan, selain membentuk
Timtas Tipikor, Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus dibenahi. Apalagi
baik Timtas Tipikor maupun KPK memiliki keterbatasan sumber daya.
Justru agar upaya pemberantasan korupsi dapat dijaga keberlanjutannya,
Kejaksaan, Kepolisian dan juga pengadilan harus direformasi dan
dibersihkan dari mafia peradilan.

Pada saat yang sama, reformasi juga harus dilakukan untuk efektivitas
koordinasi antar berbagai lembaga pengawasan. Bukankah masuknya
auditor BPKP ke dalam Timtas Tipikor merupakan jawaban terhadap
buruknya koordinasi antara penegak hukum dengan BPKP dan BPK? Tanpa
reformasi yang sungguh-sungguh, selamanya penegakan hukum akan
terjebak ke dalam jalan pintas tak berujung.

Posted at 01:14 pm by danangwd

 

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments




Previous Entry Home Next Entry