<< September 2005 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30

aku lagi coba bikin blog nih. tapi agak sulit, butuh waktu cukup banyak untuk bisa mendesain dengan bagus

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed



Wednesday, September 07, 2005
Tentang polisi

Menanti Langkah Soetanto Selanjutnya

Sejak Soetanto menduduki jabatan sebagai Kapolri, boleh jadi sebagian
polisi akan kehilangan senyum cerah mereka. Betapa tidak, pada awal
kepemimpinannya Soetanto langsung menginstruksikan pemberantasan
perjudian. Tidak tangung-tanggung, Soetanto memberi waktu satu minggu
untuk membersihkan perjudian di Indonesia.

"Perang" terhadap judi ini tentu akan meresahkan sejumlah polisi.
Sudah menjadi rahasia umum keberadaan justru karena beking dari aparat
kepolisian. Sebagian dari uang haram itu mengalir ke kantong polisi
dan aparat penegak hukum lainnya.
Langkah berikutnya yang dilakukan oleh Sutanto adalah meminta Pusat
Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa
rekening sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian. Kepada Kapolri,
PPATK menyerahkan 15 rekening milik perwira polisi yang dicurigai.
Terutama karena jumlahnya yang tidak wajar. Jauh di atas pendapatan
resmi seorang polisi.

Apa yang dilakukan oleh Kapolri merupakan langkah awal yang bagus.
Tetapi berbagai persoalan dan dugaan berbagai praktek korupsi di Polri
memiliki akar struktural. Sepanjang persoalan struktural dan mendasar
tidak diselesaikan, apa yang dilakukan oleh Kapolri tidak akan
berkelanjutan.

Problem struktural di kepolisian
Pertama adalah minimnya dana operasional polisi. Dukungan APBN
terhadap polisi dirasakan jauh dari mencukupi. Untuk operasional satu
Kepolisian Sektor yang bertanggungjawab atas keamanan untuk area satu
kecamatan, diperkirakan hanya tersedia dana operasional sekitar Rp. 4
juta per bulan. Dana sebesar itu mungkin hanya cukup untuk patroli
rutin saja.

Lalu bagaimana bila ada laporan tindak kejahatan? Karena alasan
minimnya dana, pelapor harus turut serta membiayai operasional polisi
dalam berbagai bentuk. Baik dalam bentuk cash atau dukungan
operasional lain seperti komunikasi atau transportasi.

Celakanya, persoalan keterbatasan dana tidak hanya terjadi pada
tingkat operasional polisi di bawah seperti Polsek. Problem pendanaan
juga terjadi di tingkat nasional sehingga dalam berbagai operasi yang
melibatkan polisi. Misalnya keterlibatan kesatuan Brigade Mobil
(Brimob) untuk mengamankan konflik di berbagai daerah, anggaran yang
tersedia tidak menutup pembiayaan, mulai pemberangkatan menggunakan
pesawat terbang atau kapal serta operasional polisi di lapangan.

Pertanyaannya kemudian, dari mana asal uangnya? Lagi-lagi polisi
menggalang dana dengan mengandalkan sumbangan para pengusaha dan
pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Dalam istilah polisi, penggalangan dana ini dikenal sebagai
kemitraan dan partisipasi. Masalahnya kemudian, karena tidak diatur,
penggalangan dana oleh polisi dengan gampang tergelincir dalam praktek
pemerasan. Bahkan, karena tidak tranparan, terbuka kemungkinan setoran
dari satu tindak kejahatan, seperti judi, dipergunakan untuk
menangkap penjahat yang lain.

Salah satu bentuk sumbangan masyarakat adalah pembangunan gedung
detasemen 88 di lingkungan Mabes Polri. Gedung bertingkat nan megah
itu dibangun tidak menggunakan anggaran APBN. Gedung itu berdiri
karena partisipasi atau sumbangan masyarakat. Sayangnya, Polri tidak
mengumumkan siapa saja penyumbang gedung tersebut. Jelas yang
menyumbang adalah masyarakat yang berkepentingan dengan polisi, dan
mereka yang terlibat dalam kejahatan adalah salah satu pihak yang juga
sangat berkepentingan dengan polisi.

Persoalan kedua adalah absennya pengawasan internal. Salah satu contoh
menarik adalah kaburnya Adrian Waworuntu, salah satu terdakwa dalam
kasus korupsi di Bank Nasional Indonesia (BNI). Salah satu perwira
tinggi polisi yang bertanggungjawab atas kaburnya Adrian hanya
"diadili" dalam sidang kode etik polisi. Padahal jelas sekali, di
balik kaburnya tersangka ada dugaan korupsi.

Meluasnya praktek korupsi di kepolisian juga dapat dilihat secara
kasat mata di jalan raya. Damai di tempat atau permintaan uang kepada
pelanggar lalu lintas di jalanan merupakan refleksi praktek korupsi di
tubuh kepolisian. Pungutan di jalan raya berjalan seolah-oleh
merupakan praktek wajar dan biasa karena komandan merestui atau paling
tidak tutup mata.

Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian
Universitas Gajah Mada (PSKP UGM) malah menunjukkan indikasi
terjadinya proses "bottom-up financial flow". Unit di bawah, seperti
Polsek harus setor ke Polres, dan Polres memberikan ke Polwil dan
Polda. Demikian juga unit basah, seperti lalu lintas dan serse harus
setor ke Kapolres. Sebagian dari uang itu, yang memang dikelola tidak
transparan, dipergunakan untuk kepentingan pribadi komandan.

Pengawasan internal yang tidak berjalan juga mendorong tumbuhnya
berbagai praktek korupsi dalam kepolisian. Sudah bukan rahasia, untuk
menjadi seorang polisi diperlukan uang suap jutaan rupiah. Laporan
penelitian PSKP UGM juga menunjukkan indikasi korupsi dalam rekrutmen
taruna Akademi Kepolisian dan promosi – mutasi di tubuh Polri.
Akibatnya, kerap terjadi perwira yang bermasalah justru mendapatkan
posisi yang strategis dan melestarikan budaya korup di tubuh
kepolisian.

Persoalan ketiga, terkait dengan pendanaan dan transparansi anggaran,
adalah bisnis polisi. Seperti halnya TNI, polisi menguasai ratusan
unit bisnis di bawah yayasan dan koperasi. Bila UU No.34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengatur bahwa TNI harus
keluar dari bisnis, tidak ada aturan serupa di Kepolisian.

Sama seperti yang terjadi di TNI, bisnis yang pada awalnya dibentuk
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota justru tidak jelas tata
kelolanya. Boleh jadi, seperti yang terjadi di TNI, keuntungan bisnis
lebih banyak masuk ke kantong para komandan daripada kesejahteraan
polisi secara keseluruhan. Hanya saja, untuk mengetahui kondisi bisnis
polisi perlu dilakukan audit. Mengingat setelah krisis banyak
perusahaan yang bangkrut.

Bisnis lain yang perlu diaudit adalah dana pengurusan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seharusnya
dana itu masuk ke kas negara seluruhnya. Tetapi agaknya, dana yang
dikelola tidak transparan dan tanpa akuntabilitas publik, justru
dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan polisi. Kepentingan polisi
di sini boleh jadi adalah kepentingan segelintir perwira tinggi. Belum
lagi soal banyaknya pungutan dan penyuapan dalam pengurusan SIM dan
STNK yang harus dibayar oleh masyarakat. Tak ayal lagi, dalam Survei
Nasional Mengenai Korupsi di Indonesia yang dibuat oleh Partnership
for Governance Reform tahun 2002, polisi, khususnya polisi lalu
lintas, adalah institusi terkorup dari 25 institusi publik yang
disurvei.

Persoalan keempat yang sangat penting adalah pembagian peran dengan
TNI, terutama TNI AD. Meskipun TNI bertugas dalam bidang pertahanan
negara dan polisi di bidang keamanan, pada prakteknya di lapangan
terjadi tumpang tindih. Keberadaan komando teritorial TNI menjadikan
tentara juga terlibat dalam peran menjaga keamanan.

Terkait dengan TNI, persoalan yang perlu diselesaikan adalah
keberadaan Brigade Mobil. Pada dasarnya, polisi adalah aparat sipil
yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tetapi
faktanya, kualifikasi dan peralatan yang dipergunakan oleh Brimob
adalah untuk bertempur atau combatant unit. Padahal seharusnya sebagai
aparat sipil, polisi termasuk non-combatant unit. Dualisme ini
berujung pada persaingan antara polisi, khususnya Brimob dengan TNI AD
yang sering muncul dalam bentuk konflik terbuka dan menelan korban
jiwa di kedua belah pihak.

Harapan kepada Soetanto
Meskipun masih langkah awal, masyarakat bisa berharap kepada Soetanto.
Apa yang dilakukan oleh Soetanto patut mendapat dukungan, meskipun ada
sejumlah catatan. Seperti janjinya membersihkan judi dalam waktu satu
minggu saja yang belum tercapai, atau pertanyaan mengapa hanya
penjudi kelas teri yang ditangkap oleh polisi.

Agar apa yang dilakukan oleh Soetanto benar-benar mampu memperbaiki
citra polisi dan membersihkan korupsi di dalam kepolisian,
persoalan-persoalan mendasar harus dijawab oleh Kapolri. Tidak dalam
bentuk gebrakan tetapi dalam rupa program yang berkelanjutan. Program
jangka panjang guna membongkar dan mengikis habis rejim korup di tubuh
kepolisian. Sepanjang korupsi masih mewarnai institusi polisi, maka
tindakan yang dilakukan Soetanto hanya bersifat sementara. Bila polisi
korup tidak dibersihkan, maka inisiatif Soetanto hanya akan menjadi
sepenggal catatan dalam sejarah kepolisian.

Posted at 01:12 pm by danangwd

mr.k
July 13, 2009   03:56 PM PDT
 
lo dliat mang antara anggaran dan tugas polri g sepadan tapi dewasa ini sudah agak mendingan tapi masih jauh dr cukup g heran klo mereka cr penghasilan tambahan.masih banyak pensiunan polisi yg tidak punya rumah di akhir masa dinasnya apa g miris kita mendengarnya.jd saya kurang setuju jika polisi masih caci.thks
widoyoko
May 25, 2009   09:43 PM PDT
 
Polisi bagus
Bullshit
June 15, 2007   11:35 AM PDT
 
polisi tidak akan bisa mandiri apabila pimpinan terus melakukan tekanan terhadap bawahannya untuk mengumpulkan dana sebesar-besarnya untuk keperluan pribadi dan juga memotong anggaran yang ditujukan negara kepada setiap anggota polri juga untuk kepentingan mereka sendiri dan hal ini palin banyak dilakukan oleh pimpinan polri berpangkap AKBP keatas mengingat gaya hidup mereka yang terlalu wah....
Bullshit
June 15, 2007   11:35 AM PDT
 
polisi tidak akan bisa mandiri apabila pimpinan terus melakukan tekanan terhadap bawahannya untuk mengumpulkan dana sebesar-besarnya untuk keperluan pribadi dan juga memotong anggaran yang ditujukan negara kepada setiap anggota polri juga untuk kepentingan mereka sendiri dan hal ini palin banyak dilakukan oleh pimpinan polri berpangkap AKBP keatas mengingat gaya hidup mereka yang terlalu wah....
arie
May 12, 2007   01:49 PM PDT
 
setuju...memang dirasa sulit dengan anggaran yang terbatas serta gaji yang terkadang dibuat nombok unt operasional
dan
September 19, 2006   11:20 PM PDT
 
Dengan anggaran yang memadai akan membuat korps polisi tidak lagi harus putar otak untuk "bermain dalam kegelapan" demi mengoperasikan organisasinya. Soalnya, dengan anggaran penyidikan perkara ringan sebesar Rp 22.500 dan perkara berat Rp 52.000, apa yang dapat dilakukan jajaran kepolisian? Jika aparat kepolisian tak bisa berbuat apa-apa, reformasi seperti apa yang bisa diharapkan dari Polri?
timur arif riyadi
July 15, 2006   04:34 PM PDT
 
menarik tulisan anda. saya seorang jurnalis yang sedang menulis tentang dana operasional POLRI. Yang ingin saya tanyakan apa benar tiap kasus hanya di danai 1,4 juta. Siapa yang membuat dana anggaran untuk POLRI? pemerintahkah? ada contact person nara sumber mengenai dana u POLRI ini? Panitia anggaran DPR mungkin? menurut PAk Widoyoko bolehkah success fee diberi bila transparan? Apa yang salah dan siapa yang harus diaslahkan? terakhir, no Pak Widoyoko yang bisa saya hubungi ?trims
 

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments




Previous Entry Home Next Entry